Berikut daftar informasi publik yang tersedia :
- Informasi Setiap Saat
Adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
- Informasi Berkala
Adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
- Informasi Serta Merta
Adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, maka informasi ini harus segera diumumkan kepada publik.
Adapun informasi yang wajib diumumkan secara serta merta mencakup informasi sebagai berikut:
- Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa;
- Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
- Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
- Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
- Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
- Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
- Informasi Yang Dikecualikan
Informasi dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskan ke publik. Kecuali ada akses dari pihak yang berwenang memberikan akses tersebut.