- PERMOHONAN INFORMASI
Tata Cara
- Persyaratan
- Pemohon mengajukan permohonan Informasi Publik ke PPID dengan kelengkapan KTP (Perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan akte notaris/SK Organisasi
- Tugas PPID
- Mencatat /Meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas pemohon
- Jika berkas pemohon lengkap, maka PPID akan memperoses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik
- PPID memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima
- Jika informasi belum dikuasai atau didokumentasikan maka PPID dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7 hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan publik atau jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai
- Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan jika pemohon informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi.
- PENGAJUAN KEBERATAN
- Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID dengan mengisi langsung atau mengakses di website PPID
- Petugas data dan informasi PPID mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan
- PPID menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID
- Atasan PPID menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan
- Jika pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke komisi infromasi
- Jika pemohon infromasi puas degan tanggapan atas keberatan, maka pelayanan infromasi publik selesai
- Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi