Prosedur pelayanan

  • PERMOHONAN INFORMASI

Tata Cara

  • Persyaratan
  1. Pemohon mengajukan permohonan Informasi Publik ke PPID dengan kelengkapan KTP (Perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan akte notaris/SK Organisasi
  • Tugas PPID
  1. Mencatat /Meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas pemohon
  2. Jika berkas pemohon lengkap, maka PPID akan memperoses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik
  3. PPID memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima
  4. Jika informasi belum dikuasai atau didokumentasikan maka PPID dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7 hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan publik atau jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai
  5. Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan jika pemohon informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi.
  • PENGAJUAN KEBERATAN
  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID dengan mengisi langsung atau mengakses di website PPID
  2. Petugas data dan informasi PPID mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan
  3.  PPID menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID
  4. Atasan PPID menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan
  5.  Jika pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke komisi infromasi
  6. Jika pemohon infromasi puas degan tanggapan atas keberatan, maka pelayanan infromasi publik selesai

 

  • Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi